Pedoman Media Siber

PEDOMAN MEDIA SIBER
Kilas Atensi Publik.com

1. Ruang Lingkup

Pedoman Media Siber Kilas Atensi Publik mengatur mekanisme kerja redaksi dalam memproduksi, memverifikasi, serta mempublikasikan berita secara profesional, akurat, dan berimbang.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Setiap berita yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi dan mengedepankan prinsip keberimbangan informasi. Redaksi menghindari pencampuran fakta dan opini yang menghakimi.

3. Konten Buatan Pengguna

Kilas Atensi Publik menerima konten dari pembaca berupa opini, artikel, foto dan video dengan ketentuan tidak mengandung unsur hoaks, fitnah, SARA, dan melanggar hukum. Redaksi berhak mengedit dan menolak konten.

4. Ralat, Koreksi dan Hak Jawab

Setiap pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan hak jawab atau koreksi dengan menyertakan identitas jelas serta bukti pendukung. Redaksi akan memuat koreksi secara proporsional.

5. Pencabutan Berita

Berita dapat dicabut apabila terbukti tidak akurat, mengandung kesalahan fatal, atau melanggar ketentuan hukum dan etika jurnalistik.

6. Pembaruan Berita

Setiap pembaruan berita akan dicantumkan keterangan update guna menjaga transparansi kepada pembaca.

7. Etika Judul Berita

Judul berita harus sesuai isi, tidak provokatif, tidak clickbait berlebihan, serta tidak menyesatkan pembaca.

8. Konten Iklan

Kilas Atensi Publik membedakan secara tegas antara berita redaksi dan konten iklan. Konten berbayar akan diberi label Advertorial atau Sponsored.

9. Perlindungan Narasumber

Redaksi melindungi identitas narasumber tertentu sesuai kebutuhan dan menghormati kesepakatan off the record.

10. Tanggung Jawab

Seluruh konten berita menjadi tanggung jawab redaksi Kilas Atensi Publik kecuali konten opini atau kiriman pembaca yang telah diberi label khusus.

LAINNYA
error: Content is protected !!