Samsat Kabupaten Bekasi Hadirkan Layanan Drive Thru, Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Turun dari Mobil

waktu baca 2 menit
Minggu, 1 Nov 2026 20:01 14 Indri

KABUPATEN BEKASI – Samsat Kabupaten Bekasi terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Samsat Drive Thru.

Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tanpa harus turun dari kendaraan. Samsat Drive Thru tersebut beroperasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bekasi, Jalan Gatot Soebroto, Lottemart Pilar, Cikarang Utara.

Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, mengatakan bahwa inovasi tersebut dihadirkan untuk mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Menurut Fajar, melalui layanan Drive Thru, masyarakat dapat menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan dengan lebih praktis, bahkan dalam waktu kurang dari 10 menit, tanpa harus meninggalkan kendaraan.

Untuk menggunakan layanan tersebut, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, di antaranya KTP elektronik (e-KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Masyarakat juga diwajibkan membawa kendaraan yang akan diperpanjang pajaknya dan memasuki jalur khusus Drive Thru yang telah disediakan oleh petugas Samsat.

Selanjutnya, petugas akan melakukan proses identifikasi dan verifikasi dokumen kendaraan. Setelah proses tersebut selesai, wajib pajak menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas di loket pembayaran.

Adapun layanan Samsat Drive Thru Kabupaten Bekasi dibuka setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 09.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Fajar berharap kehadiran layanan tersebut dapat membantu masyarakat yang memiliki kesibukan sehari-hari agar tetap dapat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan secara mudah, cepat, dan efisien.

Ia juga mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor agar membayar pajak tepat waktu. Sebab, penerimaan pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bekasi.

Dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi terhadap pembangunan daerah, mulai dari perbaikan infrastruktur jalan hingga berbagai fasilitas pelayanan publik lainnya.
Samsat Cikarang, Senin, 2 Oktober 2026. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
error: Content is protected !!