Bogor Media kilasatensi publik.com
Temuan lapangan mengenai proyek fiktif ketahanan pangan di Desa Sukagalih yang hanya menyisakan kandang kosong merupakan salah satu modus penyimpangan Dana Desa yang paling sering dikeluhkan oleh masyarakat.
Secara regulasi, pemerintah desa diwajibkan mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa untuk program ketahanan pangan nabati dan hewani. Namun, dalam praktik penyelewengan di lapangan, terdapat beberapa pola yang sering memicu status “fiktif” atau mangkrak:
-
- Modus Pengadaan Ternak “Titipan”: Menganggarkan dana ratusan juta untuk pembuatan kandang dan pembelian bibit hewan ternak (seperti kambing, sapi, atau ayam petelur). Fisik hewan sering kali hanya diadakan saat monitoring dan evaluasi (monev) dari pihak kecamatan atau pendamping desa, lalu raib setelah pemeriksaan selesai.
- Penggelembungan Anggaran Kandang (Markup):
- Biaya pembuatan kandang dilaporkan sangat tinggi di dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), namun kondisi fisik di lapangan jauh dari spesifikasi anggaran atau dibiarkan kosong tanpa kelanjutan program pembudidayaan.
- Minimnya Kelompok Tani/Ternak Fungsional: Proyek dikelola sepihak oleh oknum perangkat desa atau dialirkan kepada orang-orang terdekat, tanpa melibatkan kelompok masyarakat secara riil, sehingga tidak ada pertanggungjawaban keberlanjutan.

Kasus-kasus bermodus “kandang kosong” ini menjadi pintu masuk krusial bagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan warga untuk melayangkan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor agar segera dilakukan audit investigatif bersama Inspektorat terkait kerugian negara.
Apakah Anda memiliki dokumen pagu anggaran (LPJ) atau foto bukti fisik kandang kosong tersebut yang ingin digunakan sebagai bahan penyusunan draf laporan pengaduan resmi ke Kejaksaan?
Tidak ada komentar