Berdasarkan pantauan pada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan bertuliskan “Rekonstruksi Kantor Desa” ini menghabiskan anggaran senilai Rp200.000.000 (Termasuk Pajak) dengan volume bangunan seluas Panjang 14 meter x Lebar 13 meter.

Namun, yang menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat adalah durasi pengerjaan yang hanya diberikan waktu selama 15 hari. Sejumlah warga menilai waktu dua minggu lebih sedikit itu sangat tidak masuk akal untuk merenovasi atau merekonstruksi bangunan kantor desa dengan skala volume tersebut, kecuali jika pengerjaannya dilakukan secara asal-asalan.
”Mana mungkin bangunan seluas itu bisa beres dengan kokoh kalau waktunya cuma 15 hari? Takutnya malah asal jadi demi mengejar tenggat waktu,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Selain masalah waktu pengerjaan yang terkesan ‘kilat’, aroma kejanggalan juga tercium pada pemilihan material atau bahan bangunan yang digunakan. Sejumlah pihak menduga ada potensi penurunan kualitas atau spesifikasi bahan (sub-titusi) demi meraup keuntungan sepihak, mengingat anggaran yang digelontorkan dari keuangan khusus Kabupaten Bogor ini tidak kecil.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Cikopomayak maupun Pemerintah Desa setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kejanggalan spesifikasi material dan singkatnya waktu pengerjaan proyek tersebut. Warga berharap pihak kecamatan dan dinas terkait segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan proyek bernilai ratusan juta rupiah ini tidak merugikan keuangan negara serta masyarakat Desa Cikopomayak.(Red)
Tidak ada komentar